Terkini

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Dipecat

982
×

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Dipecat

Sebarkan artikel ini
Pelecehan seksual
Rizky Eka Mahendra pelaku pencabulan saat diamankan Reskrim Polsek Sukolilo

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Buntut kasus pelecehan seksual yang dilakukannya, Rizky Eka Mahendra (44) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya akhirnya dipecat.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, menindak tegas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengurusnya.

Rizky dipecat usai ditetapkan manjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di panti asuhan Panti Jompo di wilayah, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Aan Rochayanto mengatakan tersangka sudah dipecat 4 April 2024 lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.

PSI akan mendukung setiap proses hukum yang menjerat mantan kader PSI itu dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan agar memenui rasa keadilan.

“Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan agar korban mendapat keadilan.
Ini komitmen PSI,” kata Aan kepada beritabangsa.id.

Sementara itu, Inspektur Polisi Dua Aan Dwi Satrio Yudho Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo membenarkan bahwa pelaku sudah jadi tersangka.

“Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, hingga ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban yang menitipkan CH di panti asuhan.

Sang ibu menduga anaknya terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya, Rizky Eka Mahendra, untuk melakukan pengobatan rohani.

“Selama berada di Panti Jompo, korban tak mendapat perlakuan yang baik, malah pelaku berbuat cabul dengan mengaku sebagai pendeta yang bisa mengobati,” ungkapnya.

Akal bulus pelaku dipakai mempedayai korban. Korban juga diancam jika tidak menuruti kemauannya. Korban, CO (19), pun mengalami trauma berat.

“Selain melakukan pencabulan, Rizky juga mengancam akan membunuh dengan berbekal korek berbentuk pistol revolver,” ungkapnya.

Dari rekaman CCTV itu akhirnya aksi pelaku dibongkar penghuni Panti Jompo.

“Sekitar Rabu 3 April 2024 pukul 15.50 WIB, anggota kami menangkap pelaku. Alhamdulillah, pelaku dapat kami amankan,” tuturnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60