Daerah

Perangkat Desa Tapalinna Mamasa ‘Luruk’ Inspektorat, Ini Kasusnya

791
×

Perangkat Desa Tapalinna Mamasa ‘Luruk’ Inspektorat, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
perangkat Desa Mamasa

BERITABANGSA.ID, MAMASA – Sejumlah perangkat Desa Tapalinna didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mamasa, ramai-ramai mendatangi kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mamasa, untuk meminta kejelasan status, Rabu (5/2/2024).

Ketua PPDI Mamasa, Elyas mengatakan, pihaknya mendampingi perangkat Desa Tapalinna, yang ingin menanyakan kejelasan hak mereka yang telah dianggarkan APBDes melalui Dana Desa di item penghasilan tetap (Siltap) perangkat.

“Kenapa Siltap mereka tak kunjung diberikan Kepala Desa Tapalinna. Padahal kita ketahui telah dibayarkan beberapa bulan lalu, namun belum diberikan ke teman-teman aparat desa,” ujarnya.

Selain itu, adanya indikasi pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan dan regulasi.

“Karena kami temukan kepala desa baru telah mengangkat perangkat desa baru, namun perangkat lama tidak diberi SK pemberhentian,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mendatangi inspektorat untuk minta kejelasan, soal status mereka.

“Karena ada dua SK di desa. SK dari Kades lama, dan SK dari Kades baru. Dan lucunya, karena Kepala Desa Tapalinna memberhentikan Sekretaris Desa yang berstatus PNS,” jelasnya.

Sementara, perangkat Desa Sendana Zulkifli, mengatakan kedatangannya ke kantor inspektorat menindaklanjuti laporan yang telah diberikan kepada inspektorat, terkait adanya pembatalan SK Kepala Desa Tapalinna yang dikeluarkan kepala desa sebelumnya.

“Karena ada juga perangkat desa baru yang di SK kan oleh kepala desa baru,” terangnya.

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan inspektorat, pihak inspektorat menyampaikan kepala desa tak punya dasar untuk membatalkan SK sebelumnya.

Kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Desa Tapalinna untuk dimintai klarifikasi.

“Karena ini pengaduan baru lagi, yakni pembayaran Siltap perangkat desa,” terang Yohanis, Selasa (5/3/2024).

Lanjutnya, hari ini juga pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan, untuk memintai keterangan.

“Apakah ada SK pemberhentian perangkat desa atau tidak. Karena SK pembatalan hanya bisa dibuat oleh MK, karena kepala desa tidak punya hak membatalkan SK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kepala desa hanya bisa melakukan pemberhentian perangkat desa.

“Namun itu pun harus sesuai dengan Permendagri nomor 67, karena itu yang sah. Sehingga kami baru cari tahu untuk membawa dokumennya, apakah ada SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tambahnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60