Pemerintahan

Diskominfo Kabupaten Malang Akan Kelola DBHCHT Untuk Komunikasi dan Publikasi

877
×

Diskominfo Kabupaten Malang Akan Kelola DBHCHT Untuk Komunikasi dan Publikasi

Sebarkan artikel ini
DBHCHT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ricky Meinardhy saat ditemui awak media

BERITABANGSA.ID, MALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang di tahun anggaran 2024 akan kembali mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk informasi publik.

Pada tahun lalu, publikasi gempur rokok ilegal pengelolaan anggaran cukai ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

banner 300600

Kadiskominfo Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy, mengatakan, anggaran untuk DBHCHT di Diskominfo akan digunakan untuk komunikasi publik, yakni untuk gempur rokok ilegal.

“Karena itu merupakan informasi publik, nantinya berupa reklame himbauan atau pencegahan gempur rokok ilegal,” kata Ricky, usai acara refleksi 3 tahun Malang Makmur di Pendapa Kepanjen, Senin (26/2/2024) siang.

Untuk pelaksanaannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Malang yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.

“Pemberantasan rokok ilegal itu anggarannya diambilkan dari DBHCHT,” lanjut Ricky.

Ketentuan penggunaan dan Juklak sesuai Permenkeu RI. Saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait soal besaran anggaran itu.

“Untuk anggarannya sampai saat ini kami belum tahu, karena ini kan masih peralihan, belum ada daftar pelaksanaan anggaran (DPA) nya,” beber Ricky.

Nantinya dana DBHCHT yang ada di Diskominfo Kabupaten Malang ini dikhususkan untuk media cetak, elektronik dan media siber, yang sudah terverifikasi di Dewan Pers melalui e- Katalog.

Mengapa harus media yang terverifikasi Dewan Pers, karena pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers tentang kerja sama publikasi.

“Selaku pengelola anggaran bisa mempertanggungjawabkan secara baik dan benar, apabila nanti ada audit baik dari internal kami, Inspektorat dan BPK dasar penentuannya aman, apakah dengan adanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers itu sudah masuk ketentuan legal formalnya, jadi yang belum terverifikasi Dewan Pers belum bisa kerjasama,” tandas Ricky.

Ricky menjelaskan ketentuan media harus terverifikasi Dewan Pers yang bisa kerjasama karena Diskominfo dipakai meski daerah lain aturan itu kadang tidak sama.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *