Terkini

Tera Ulang Wajib Bagi Pemilik Alat Ukur Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981

604
×

Tera Ulang Wajib Bagi Pemilik Alat Ukur Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981

Sebarkan artikel ini
Tera ulang
Penera Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tejo, saat memeriksa salah satu alat ukur milik warga

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kegiatan pelayanan tera ulang merupakan kewajiban bagi pemilik alat ukur berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Mereka para pemakai, pemilik dan pengguna alat ukur untuk bertransaksi dagang wajib melakukan tera ulang.

Kepala Desa (Kades) Kabuaran, Sulastini, kepada media ini, menjelaskan di wilayahnya terdata sejumlah 30 pemilik alat ukur.

Mereka dilayani tera ulang di Balai Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, kegiatan ini, dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang.

“Kami hanya menyediakan tempat saja, berdasarkan surat permohonan fasilitas dari Diskopindag Kabupaten Lumajang,” tambahnya.

Kata Kades Kabuaran, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemilik usaha yang menggunakan alat ukur agar sesuai standart.

“Kalau pedagangnya menggunakan alat ukur yang baik dan bagus sesuai aturan kan pembelinya juga merasa aman dan nyaman,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Penera Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tejo, menjelaskan pelayanan tera ulang di Balai Desa Kabuaran ini mendeteksi alat ukur.

Pelayanan tera ulang ini, juga mengundang warga dari desa lain sekitar Desa Kabuaran, selain tenaga mobile mendatangi pasar-pasar, kecamatan dan tempat pelaku usaha.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, agar kiranya dapat mengetahui dan memgerti bahwasannya alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagagangan wajib dilakukan tera-tera ulang,” jelas Tejo.

Salah seorang masyarakat setempat, Buyar, mengaku puas saat melakukan kegiatan tera-tera ulang.

“Saya setiap tahun ikut, agar alat ukur saya tidak bermasalah. Saya takut jika ada pelanggaran. Apalagi area jualan saya berada ditepi jalan, jadi saya ingin jujur sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60