BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Dugaan pemotongan hingga pemalsuan tanda tangan SPPD PKD Pemilu 2024 itu terjadi di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang diduga dipotong oknum koordinator sekretariat atau Korsek Bawaslu.
Menurut salah satu PKD berinisial Y menjelaskan, semua PKD di Kecamatan Megaluh dua bulan lalu menerima SPPD tapi anehnya mereka tidak pernah dimintai tanda tangan untuk pencairan anggaran SPPD.
“Tidak pernah tanda tangan, bahkan mendekati hari H pencoblosan atau di dua bulan terakhir, PKD tidak dikasih tanda tangan untuk SPJ pencairan SPPD,” kata Y menjelaskan, Senin (19/2/2024).
Indikasi dugaan penyelewengan anggaran SPPD tersebut nampak dari jomplangnya besaran honor yang diterima PKD di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
“Saya bandingkan dengan Kecamatan lain lebih banyak, tapi kita beda, di akhir bulan Desember kita menerima uang Rp 325 itu untuk SPPD November, kemudian di akhir Januari akhir kita menerima Rp 350 untuk SPPD bulan Desember,” jelas Y.
Sesuai surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022, disebutkan panitia PKD untuk pemilu tahun 2024 mendapatkan honor bulanan sebesar Rp1,1 juta selama masa kerjanya berlangsung.
Hal senada juga diungkapkan PKD Kecamatan Megaluh, berinisial K. Dia mengatakan jika honor SPPD bulan Januari hingga saat ini belum dicairkan.
“Sekarang sudah Februari, sementara SPPD Januari belum diberikan. PKD ketika pemilu juga hanya mendapatkan Rp100 ribu, sampai sekarang pun tidak ada kejelasan,” kata K menambahkan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto, menjelaskan semua anggaran sudah diserahkan kepada pihak Bawaslu tingkat Kecamatan, rata-rata besaran honor yang diterima PKD itu sama.
“Mekanismenya, anggaran RAB diberikan ke Bawaslu tingkat Kecamatan untuk dipelajari. Kemudian Bawaslu Kabupaten mencairkan setiap bulan, selain itu Bawaslu Kecamatan juga harus membuat SPJ untuk kegiatan,” kata David.
Meski demikian, PKD yang telah menerima honor seharusnya diminta tanda terima sebagai kelengkapan SPJ. “Kalau angka honor yang diterima PKD Kecamatan Megaluh berbeda saya tidak tahu kebijakan Bawaslu Kecamatan Megaluh seperti apa yang disepakati. Tetapi seharusnya ada TTD nya sebagai tanda terima,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id