Terkini

Predator Anak di Bawah Umur Magetan Diringkus

581
×

Predator Anak di Bawah Umur Magetan Diringkus

Sebarkan artikel ini
bawah umur
Foto Ilustrasi

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Berakhir sudah ulah DN (27) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan predator anak di bawah umur.

Dia diringkus oleh Reskrim Mapolres Magetan dan dijebloskan ke sel tahanan.

Ikhwal penangkapan itu, pada 6 Oktober 2023 lalu, orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamar.

Ibu korban mendapati ada pelaku juga di dalam kamar korban.

Korban mengatakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar hal itu, ibu korban pun meminta pelaku untuk menikahi korban.

Hingga, medio Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk membuat surat izin nikah.

Namun, pemuda yang bekerja serabutan itu tidak mau mengakui jika dia telah menyetubuhi korban.

Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas DP2KBP3A ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya pun gagal menikah.

‘’Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak polisi,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Rabu (7/2/2024).

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60