Sementara itu, Kusmanto, suami dari Anik Choirotul Chasanah, sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, dari awal pendaftaran istrinya sudah bisa lolos.
“Maaf sebelumnya sewaktu diklarifikasi terkait pendaftaran KPPS di TPS 10 atas nama istri saya seharusnya tidak lolos dalam pendaftaran. Kan sudah enak di awalnya, kalau pas mau penetapan tidak masuk anggota KPPS. Bagaimana ini,” keluhnya.
Adapun beberapa persyaratan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan agar atas nama Anik tersebut bisa lolos, di antaranya yang bersangkutan sudah mengurusi penghapusan data langsung ke KPU Kabupaten Lumajang, dan sudah diberi surat pengantar penghapusan data Sipol di KPU pusat Jakarta.
“Artinya tidak ada masalah yang bersangkutan ikut daftar KPPS,” ujarnya lagi.
Sesuai arahan petugas PPS, kata Kusmanto, istrinya juga penah ikut Pantarlih dan sudah prioritas untuk jadi Anggota KPPS.
“Saya sudah meminta klarifikasi dan alasan kenapa istri saya tidak bisa masuk, padahal perekrutan KPPS di Kelurahan Rogotrunan tidak sesuai prosedur, diduga sarat KKN,” pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh, anggota KPPS Kelurahan Rogotrunan, ada personel yang berusia 58 tahun saat mendaftarkan diri.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id