BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Karena belum ada penghapusan data dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) salah satu Partai Politik (Parpol), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Rogotrunan, Anik Choirotul Chasanah, tidak lolos.
“Ini domainnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa/kelurahan. Sewaktu pendaftaran dia itu lolos, mulai adminitrasi atau apa itu lolos, namun sewaktu di cek di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, dia muncul di Sipol,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, Selasa (30/1/2024).
Kemungkinan, kata Yuyun, yang bersangkutan akan merapikan data administrasi itu.
Dia meminta surat keterangan dari KPU Kabupaten Lumajang, namun yang berhak mengeluarkan dia dari struktur kepengurusan Parpol adalah DPP.
“Kalau di KPU tinggal klik aman, tetapi polanya bukan sepeti itu, harus melalui DPP Parpolnya. Surat KPU itu hanya menerangkan dirinya itu bla bla bla,” jelasnya lagi.
Yuyun menegaskan jika hal ini diloloskan, maka nantinya akan berisiko terhadap penyelenggara.
“PPS dan PPK itu dalam bertugas masih ada waktu yang agak lama, tetapi KPPS ini hanya bekerja dalam waktu tanggal 13-15 Februari saja, setelah itu sudah tidak ada aktivitas lagi, dan dikawatirkan dilapangan ada gugatan dilapangan, terkait hasil pemilu,” tambahnya.
Dan untuk usia, Yuyun menyampaikan hasil Adhoc maksimal usia 55 tahun, jika melebihi tidak akan diizinkan.