Terkini

Sengketa Kantor Desa Ngelarohgunung Disidangkan

745
×

Sengketa Kantor Desa Ngelarohgunung Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Sengketa tanah desa
Sengketa Lahan Pemerintah Desa Ngelarohgunung Memasuki Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora

Saksi ini mengaku mengetahui persoalan tanah di Desa Nglarohgunung sejak dilantik menjadi Ketua BPD pada 5 Juni 2007.

“Saya pernah diberi tahu oleh pihak kecamatan yaitu oleh Pak Camat Jepon, Sahlan bahwa persoalan tanah Desa Nglarohgunung akan dibantu diajukan ke Pemkab Blora agar bisa menjadi aset Pemda,” ujarnya.

Saat itu balai desa menempati tanah pribadi milik warga. Sehingga seluruh dokumen dikumpulkan di kecamatan, oleh Camat dokumen lantas dikirim ke Pemkab Blora.

“Sampai mendekati tahun 2013 kita lakukan koordinasi ke Pemkab, dan kita surati DPPKAD tanggal 21 Maret 2013 yang menyatakan bahwa tanah itu tidak termasuk aset Pemkab Blora. Jika ada masalah dengan warga, sebaiknya dirembuk secara kekeluargaan,” terangnya.

Pasca Musdes kala itu pihak desa kirim surat ke DPMDPPKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), 2 April 2013.

“Hasil Musdes yang membahas status tanah itu, kami gelar 29 Juni 2013. Lalu dibuatlah salinan AJB (Akta Jual Beli). Dasar Musdes adalah surat DPPKAD. Peserta Musdes itu Ketua BPD dan jajaran, seluruh perangkat desa, seluruh organisasi desa LKMD dan unsur pemerintahan desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat sejumlah 91 orang,” jelasnya.

Dari Musdes itu hasilnya, memberikan tukar guling bersifat sementara berupa garapan satu petak tanah bengkok kades untuk digunakan sebagai pengganti kantor desa yang ditempati diberikan kepada Pak Surojo sebagai ganti rugi sementara, sebelum tanah balai desa dibeli pemerintah desa.

Kala itu AJB dibuat setelah acara Musdes, atas dorongan Ketua BPD, Sekdes, dan Tomas lain. Agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Selama ini aset Desa Nglarohgunung masih tetap utuh, belum terjual. Baik itu tanah desa, tanah GG maupun tanah lain, masih utuh.

Terkait kabar penjualan tanah GG oleh Surojo untuk membeli tanah balai desa dinyatakan hoaks.

“Jadi tidak ada aset desa yang berubah atau beralih fungsi dan dijual selama saya menjabat, itu tidak ada,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60