BERITABANGSA.ID, BLORA – Kasus sengketa tanah Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora.
Dalam perkara ini, tanah Kantor Desa Ngelarohgunung, diduga kuat masih milik Surodjo.
Kuasa hukum pihak Pemerintah Desa Nglarohgunung, Sucipto, SH dalam sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, Agus Joko Susilo mantan Kades Nglarohgunung.
Sucipto menerangkan barang bukti atau alat bukti kepemilikan dari Pemerintah Desa Nglarohgunung atas tanah tersebut sangat akurat.
Para saksi dalam persidangan kata dia merupakan orang-orang yang mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.
Mengenai gugatan dari penggugat, imbuh Sucipto, di Pengadilan Negeri itu dinilai sudah expired (kedaluwarsa).
“Saya katakan expired karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sucipto menambahkan sebagaimana tertuang dalam pasal 1967 KUHP, bahwa semua kekuatan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus karena kedaluarsa setelah waktu 30 tahun.
“Padahal telah kita ketahui bersama bahwa gugatan dari penggugat sudah melewati 30 tahun, bahkan sudah berjalan 31 – 32 tahun,” ujarnya.
“Gugatan penggugat kedaluwarsa, seharusnya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Blora,” imbuh Sucipto.
Saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan adalah Agus Joko Susilo, red), mantas Kades Nglarohgunung periode 2007- 2013.