Dengan demikian, Cak Nun menyarankan untuk terus berikhtiar dalam menjalankan syariat islam supaya mendapat ridho dari Allah SWT.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, sangat mendukung dengan apa yang disampaikan Cak Nun tersebut.
“Saya lebih mendukung pendapat Cak Nun, beliau menyampaikan mestinya di negara yang mayoritas muslim itu yang diperlukan adalah sertifikat haram (sertifikat terhadap mamin) yang tidak boleh dikonsumsi muslim,” paparnya.
Logikanya, kata Agus, jika di negara ini ada 1000 jenis mamin, kemudian dari 1000 tersebut yang bersertifikat halal ada 100, maka logika berpikirnya yang 900 adalah tidak halal/subhat/haram.
“Makanya Cak Nun berpendapat mestinya di negara muslim itu yang diperlukan adalah sertifikat haram, agar penduduknya tidak mengkonsumsi,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan adanya logo sertifikasi halal baru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan sertifikasi halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH momor 40 tahun 2022 sebagai label halal yang berlaku secara nasional. Label baru dari Kemenag tersebut otomatis akan mengganti label halal milik Majelis Ulama’ Indonesia (MUI).
Tak selamanya mulus, penetapan label halal tersebut juga diwarnai berbagai kontroversi di kalangan masyarakat. Masyarakat menilai, penetapan logo baru sertifikasi halal tersebut kurang memberikan kesan dari kemajemukan Indonesia dan nilai Jawa sentris.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id