Kriminal

Kenal di Medsos, Brondong Bawa Kabur Motor Janda Anak Satu

880
×

Kenal di Medsos, Brondong Bawa Kabur Motor Janda Anak Satu

Sebarkan artikel ini
Medsos
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdhawati Saragih saat Press conference

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap pelaku pencurian dan penipuan berinisial MS (24) warga Jalan Dodokan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Buruh pabrik plastik ini ditangkap di kawasan Jalan Wonokromo atas laporan NN guru sekolah dasar yang tinggal di Jalan Veteran, Gresik.

Scroll untuk melihat berita

Satuan Tim Anti Bandit berhasil membekuk tersangka MS yang diduga terlibat dalam modus merayu dan menipu serta membawa kabur motor korban.

Berawal kenal di media sosial, MS dan NN selama kurang lebih satu bulan setengah berhubungan. Keduanya kemudian sepakat untuk jumpa darat.

Menurut NN, atas dasar simpati kepada MS, dirinya berniat menolong kesulitan yang dialami oleh MS, yang mengeluhkan kondisi ibunya.

“Awalnya saya tidak begitu memperhatikan, namun MS menyatakan dirinya sudah cerai dan merasa kasihan pada ibunya,” cerita NN.

NN juga bercerita, sempat membawakan baju untuk ibunya MS, namun saat jumpa darat NN sudah merasa curiga terhadap sikap MS.

“Pertama, NN mau bawa motor saya dengan alasan mau ke kamar kecil, setelah itu ia juga minta STNK motor saya juga,” ungkapnya.

NN dan motor yang dibawa kabur oleh MS

Pada akhirnya, kecurigaan NN terbukti saat ia disuruh membeli larutan oleh MS di minimarket. Ketika NN masuk ke minimarket, kesempatan itu digunakan MS membawa kabur motor NN.

Mengetahui MS tidak ditempat, NN berteriak dan menghubungi karyawan minimarket tersebut dan meminta untuk memeriksa CCTV.

Atas saran karyawan minimarket, NN diantar ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo untuk melaporkan kejadian ini ke unit Reskrim.

Tim Anti Bandit kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.

Dalam waktu singkat, Terduga MS diamankan oleh Tim Anti Bandit pada Minggu (7/01/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Stasiun Wonokromo, Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor CS One dan handphone merek Samsung milik tersangka, handphone merek Samsung, baju-baju gamis, tas warna biru, dan dompet merah berisi make up, milik korban NN.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdhawati Saragih, berharap agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial.

“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *