Terkini

Herbalife Kalah Digugat Member, Gegara Pembatalan Member Sepihak

1337
×

Herbalife Kalah Digugat Member, Gegara Pembatalan Member Sepihak

Sebarkan artikel ini
Herbalife
Kuasa Hukum Penggugat seusai persidangan

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Orantji Sofitje sumringah setelah tahu bahwa dirinya berhasil memenangkan pertarungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan perusahaan nutrisi global Herbalife.

Hal itu tertuang dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Orantji tersebut dikabulkan.

Dalam situs tersebut juga dinyatakan bahwasanya tergugat Herbalife terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan tergugat harus membayar ganti rugi kepada Orantji Sofitje.

Saat ditanya mengenai perkara itu, kuasa Hukum Orantji, Beryl Cholif Arrachman membenarkan putusan yang memenangkan kliennya.

Dia mengatakan jika perkara ini bermula saat member kliennya dibatalkan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Herbalife.

“Kita katakan pembatalan membership klien kami ini tidak berdasar karena sebelum kita mengajukan gugatan, kita sudah ada bukti yang justru menunjukkan tuduhan yang dilakukan oleh Herbalife tersebut tidak benar,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Tuduhan itu muncul ketika produk Herbalife atas idnetitas (ID) member Orantji didalilkan dijual di sebuah butik di wilayah Banyuwangi. Padahal kliennya, kata Beryl, sama sekali tidak pernah menjual produk Herbalife ke butik tersebut.

“Pihak Herbalife selama ini tidak pernah menunjukkan bukti valid atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami. Hanya mengada-ada,” bebernya.

Setelah ditelusuri, Beryl mengungkapkan jika butik tersebut memang tidak pernah menjual produk Herbalife dengan ID member kliennya. Pemilik butik mengaku menjual produk Herbalife hanya atas ID miliknya sendiri.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60