Publik Service

Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Sejumlah Pengelola TPS

514
×

Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Sejumlah Pengelola TPS

Sebarkan artikel ini
TPA TPS
Aksi Pengelola TPST membuang sampah didepan Rumah Dinas Bupati Sidoarjo karena kesal tidak ditemui saat melakukan unjuk rasa.

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat menanggapi aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan.

Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan Pendapa Kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabo, Rabu (20/12/2023).

Scroll untuk melihat berita

Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbup nomor 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp300 ribu per ton.

“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp100 ribu per ton,” bebernya.

Menurut Hajid, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp300 ribu per ton. Di mana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.

Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. Itu mereka masih keberatan dengan itu.

Masih menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, dan Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

Selain itu ada Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jlenterehnya.

Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan Pendapa. Sehingga arus lalu lintas di Jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar.

Perlu diketahui beberapa warga pengelola TPST melakukan aksi unjuk rasa, dengan membuang sampah di depan kantor DLHK dan Pendapa, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi buang sampah dilakukan karena warga kesal tidak bisa menemui Bupati Sidoarjo Haji Ahmad Muhdlor Ali.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *