BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang kasus kakak vs adik ipar di Jombang digelar Senin (18/12/2023) siang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Soetikno Hary Santoso, kakak ipar pelapor.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono menyebutkan dari hasil persidangan tidak muncul sebuah niat jahat dari kliennya.
“Klien kami bicara jujur, tidak ada satu pun uang dipakai pribadi. Sehingga tidak ada mens reanya. Kalau sebuah perbuatan tidak ada niat jahat apakah bisa disebut tindak pidana. Ya tidak bisa,” ujar Kalono.
Kalono, memaparkan kronologi awal di bulan September 2022 kliennya diberi amanah oleh Subroto, adik kandungnya, sebuah kartu ATM berikut nomor PIN nya.
Rekening itu guna menampung sumbangan dari saudara atau keluarga Subroto, atau suami mendiang dari pelapor yakni Diana Soewito.
“Kemudian bulan November ditransfer 45 juta untuk membayar obat. Pesannya Subroto, agar rekening itu tak diketahui istrinya. Sehingga sebelum ditransfer ke Diana, ditransfer dulu ke rekening Soetikno. Hanya semalam langsung ditransfer jadi ndak ada bunga,” paparnya.
Begitu Subroto meninggal dunia, kartu ATM itu tersisa 3,3 juta. Oleh Soetikno, uang diambil untuk biaya persemayaman Subroto.
“Justru biaya pemakaman habis 4 juta lebih. Tapi, Diana menuduh Soetikno mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Padahal uang itu untuk biaya pemakaman, Subroto,” katanya.
Hal itu diperkuat saksi ahli bahwa sepanjang mandat pengambilan uang itu tetap digunakan untuk kepentingan pemilik mandat, maka tak bisa dipermasalahkan.
“Jadi dianggap sah, dan untuk menjalankan mandat dari Subroto. Tak ada satu rupiah pun dinikmati Soetikno, justru Soetikno menyumbang banyak untuk kepentingan adiknya. Jadi saya kira tidak ada niatan jahat dari klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Andie Wicaksono, JPU menegaskan dalam pemeriksaan terdakwa sesuai bukti dalam persidangan, ia wajib membuktikannya.
“Kalau hasil keterangan terdakwa sesuai bukti persidangan, ya kita wajib bisa membuktikan di persidangan. Jadi ini tadi sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan untuk sidang selanjutnya Kamis lusa dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Soetikno dilaporkan Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Terdakwa diduga mentransfer uang dari ATM mendiang suami pelapor, Rp 3.3 juta ke rekening terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa diperiksa di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id