BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Suwanto, pria asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pria 37 tahun itu, diamankan polisi setelah dipergoki warga saat mencuri celana dalam (Celdam) wanita di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan Celdam, yang diduga diambil dari beberapa rumah warga desa setempat.
Kini pelaku masih diamankan dan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ploso.
“Nah awalnya itu yang bersangkutan ini kan kerja di wilayah Jatigedong, kemudian tidur di camp situ. Malam hari itu, pelaku ini ngopi kemudian jalan menuju ke perkampungan. Ternyata dia sedang mencari celana dalam,” ujar Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmodjo, Selasa (19/12/2023) siang.
Tak hanya di satu lokasi rumah saja, pelaku diduga mengambil Celdam milik wanita di beberapa rumah warga.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, saat itu pelaku beraksi di 3 rumah warga.
“Waktu itu pelaku beraksi mengambil celana dalam di tiga rumah warga. Kemudian dia balik cari toilet di daerah pasar Rejoagung itu, saat di situ pelaku itu ditanya oleh warga setempat,” jelasnya.
Warga lantas curiga dengan gerak-gerik pelaku saat itu.
Saat ditanya pelaku langsung lari.
Saat itu juga warga langsung teriak yang mengundang massa dan akhirnya pelaku tertangkap.
“Saat ditangkap oleh warga, kemudian oleh warga diserahkan kepada kepolisian. Kemudian kita terima dan langsung melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuan pelaku ini ternyata benar dan mengaku kepada kami. Juga selain itu memang pelaku ini sebelumnya sudah cerai dengan istrinya, karena istrinya dibawa lari orang,” katanya.
Disinggung motif pelaku nekat mencuri Celdam wanita tersebut, Kompol Purwo menjelaskan jika untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Tak hanya tiga barang bukti saja yang diamankan, polisi juga menemukan 17 celana dalam wanita di dalam jok kendaraan pelaku.
Rupanya pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut dua kali. Yang pertama kalinya sejak satu minggu lalu. Sementara yang terakhir yakni pada Senin (18/12/2023) malam.
“Celana dalam itu katanya untuk memenuhi hasratnya itu, jadi dibuat bahan imajinasi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dan tak hanya 3 saja, setelah jok kendaraannya dibuka ternyata ada sekitar 14 an celana dalam yang masih kita selidiki saat ini,” paparnya.
Dari aksi nekatnya itu, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Karena ini malam hari ini pencuriannya, maka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id