Kriminal

Akhir Cerita Kekompakan Pasutri Curanmor Asal Jombang Berujung di Penjara

125
×

Akhir Cerita Kekompakan Pasutri Curanmor Asal Jombang Berujung di Penjara

Sebarkan artikel ini
pasutri
Pasangan Suami Istri Spesialis Curanmor saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, begitulah yang dialami sepasang suami istri atau pasutri di Kabupaten Jombang ini. Mereka ialah Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28), kini meringkuk di penjara.

Sebelumnya keduanya sudah berhasil melakukan pencurian dan dari hasil pengembangan sudah berakhir di 10 TKP.

Dan kini mereka tertangkap juga oleh pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Jombang.

Aksi nekat kekompakan pasutri ini rupanya dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran. AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi memakai kunci palsu.

“Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023) siang.

Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dia dibonceng oleh suaminya, yakni AP.

Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

“Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” bebernya.

Selain pasutri, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

“Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

Tak hanya itu, Sukaca memastikan jika polisi juga sudah mengamankan penadahnya. Yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32).

“Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dari kasus ini para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, salah satu tersangka pencurian yakni SD atau istri dari AP. Ia mengaku nekat ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian lantaran faktor ekonomi. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku berbagi peran dan menggunakan kunci T saat melakukan pencurian.

“Belum sampai setahun, sejak Agustus atau 6 bulan yang lalu. Dengan kunci T. Sepeda motor saya taruk sampingnya. Motifnya karena ekonomi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *