Peristiwa

KA Probowangi vs Elf 11 Orang Tewas, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

110
×

KA Probowangi vs Elf 11 Orang Tewas, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kondisi mobil elf yang ringsek akibat tertabrak KA Probowangi di stasiun Randuagung

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG– Sedikitnya 11 nyawa terenggut di lintasan KA tak berpalang pintu, Minggu (19/11/2023), pukul 19.53 WIB.

Hal itu terjadi akibat mobil elf nopol N 7646 T diseruduk KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya, Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu, di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.

Scroll untuk melihat berita

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo, mengaku sudah sering mengimbau masyarakat agar disiplin saat melalui perlintasan sebidang, agar kecelakaan serupa tidak terulang terus.

“KAI turut berduka cita, prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujarnya tadi malam.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *