Permintaan agar IKN mundur, kata Mahfudz, dikarenakan ada suatu kesalahan yang dikerjakan bersama-sama dengan Dirut PT PAL.
Karena merasa tidak nyaman, terancam atau terdesak oleh keberadaan IKN, PT PAL melalui petinggi itu memaksa IKN mundur dari pekerjaannya.
“Nah ini yang menurut saya tidak fair. Seharusnya kalau anak ini mundur, maka petinggi PT PAL tersebut juga harus mundur. Karena kesalahan dilakukan oleh mereka berdua, bersama-sama,” cetus Mahfudz.
Ditanya soal kesalahan yang dilakukan, Mahfudz menerangkan IKN dan petinggi PT PAL itu sudah tidak sesuai motto BUMN yakni, akhlak.
“Apa yang diperbuat oleh petinggi ini sudah tidak berakhlak. Jauh dari motto BUMN,” tegasnya.
Seperti diketahui, IKN bekerja di PT PAL Surabaya, diiming-imingi naik jabatan dan diminta pindah ke Jakarta.
Di sana, dia jadi sekretaris salah satu petinggi PT PAL. Namun tak lama dia dipaksa mundur.
“Ini kan aneh, ada apa? Makanya untuk tahu persisnya ada apanya ini, saya akan meminta klarifikasi ke PT PAL. Baik itu nanti akan dimediasi oleh dewan komisaris atau mungkin dimediasi oleh DPR RI Komisi VI yang membidangi BUMN,” ujar Mahfudz.