BERITABANGSA.ID – SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyayangkan sikap kesewenang-wenangan oknum petinggi PT PAL Indonesia terhadap mantan pegawai.
Dalam waktu dekat pihak DPRD akan menyurati dewan komisaris dan DPR RI yang membidangi terkait masalah itu, Rabu, 15 November 2023.
Permasalahan ini bermula dari IkN, warga Surabaya yang wadul kepada anggota DPRD Surabaya, Mahfudz, atas ketidakadilan yang dialami.
IKN adalah mantan pegawai PT PAL, BUMN. Dulunya dia sekretaris dari salah satu petinggi PT PAL.
Belum genap setahun bekerja, mendadak perempuan muda ini diminta mengundurkan diri, dan dipaksa membayar penalti.
Adapun kesalahan yang dilakukan oleh IKN, juga dilakukan bersama-sama dengan petinggi PT PAL itu.
Mendengar ketidakadilan ini, Mahfudz geram. Politisi PKB ini lantas pasang badan. Menurutnya, apa yang dialami IKN merupakan bentuk semena-mena.
“Jadi ada salah satu warga Surabaya kerja di PT PAL dizalimi. Dia bekerja baik, sesuai perintah, namun dia dipaksa mengundurkan diri,” terang Mahfudz.