Terkini

Melihat Perjuangan Nenek 78 Tahun di PN Jombang Demi Kelancaran Proses Persidangan

172
×

Melihat Perjuangan Nenek 78 Tahun di PN Jombang Demi Kelancaran Proses Persidangan

Sebarkan artikel ini
Nenek 78 tahun
Tampak Yeni Sulistyowati, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (14/11/2023) siang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Yeni Sulistyowati, nenek 78 tahun yang dipenjara oleh menantunya, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin masih terlihat sehat.

Terlihat pada Selasa (14/11/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Yeni hadir menggunakan kursi roda. Saat itu, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Scroll untuk melihat berita

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.

Saksi itu adalah Amelia. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

“Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami,” kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sri Kalono kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pada persidangan siang itu, Kalono memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati.

Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.

“Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan,” ucapnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Yeni dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya, Diana Soewito terkait tuduhan penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *