Pemilu

Bawaslu Bondowoso Bekali Panwascam Strategi Selesaikan Sengketa Cepat

120
×

Bawaslu Bondowoso Bekali Panwascam Strategi Selesaikan Sengketa Cepat

Sebarkan artikel ini
Panwascam Bondowoso
Lima Komisioner Bawaslu Bondowoso, saat rapat koordinasi.

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Bawaslu Kabupaten Bondowoso membekali Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bondowoso strategi penyelesaian sengketa cepat.

Pembekalan tersebut dirangkai dengan bimbingan teknis (Bimtek) di Kafe Bunga Pelita Tamansari Bondowoso, 2 gelombang.

Gelombang pertama, 7 November 2023 diundang 11 kecamatan yang diwakili ketua dan divisi HPPS, dan pada hari ke-2 diundang 12 kecamatan dengan undangan ketua dan anggota divisi pemangku. Sehingga total ada 23 kecamatan se Bondowoso.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Zairudin, mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan amanat pasal 466, pasal 468, pasal 469 Undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum.

Di dalam pasal tersebut lanjut Cak Rudi (sapaan akrabnya,red) dibeber penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni sengketa proses antara sesama peserta Pemilu, dan sengketa proses antara peserta Pemilu dengan KPU.

Sehingga dalam Bimtek itu peserta diajak untuk melakukan simulasi.

Sebelumnya, Panwascam sudah mendapatkan surat mandat penyelesaian sengketa cepat saat giat di hotel Palm.

“Itu tujuannya juga untuk mengatasi sengketa proses Pemilu di tingkat kecamatan,” ujar alumni Fakultas Hukum Ubhara Surabaya itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nani Agustina mengatakan, Bimtek penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) adalah hal yang wajib diikuti oleh Panwascam di 23 kecamatan.

“Ini sebagai bentuk penguatan terhadap kelembagaan dan SDM kita sehingga pada saat mengawasi di lapangan punya bekal yang mumpuni, yang pasti ini akan banyak ditemui nanti di lapangan saat mengawasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada kewenangan yang melekat pada Panwascam untuk menyelesaikan sengketa antar peserta.

“Misalnya pada saat kampanye, ada peserta yang mengajukan sengketa penataan alat peraga kampanye (APK), maka Panwascam memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60