Saat ini, pihaknya masih menunggu keterangan pertimbangan majelis hakim terkait putusan tersebut. Pertimbangan hakim itu akan digunakan APQANU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita diberikan waktu 14 hari untuk meresponsnya. Apakah akan melakukan kasasi atau tidak. Nah kita masih pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim,” kata Rijal.
Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim menyatakan sah hasil Konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022.
Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.
Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan SK PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang penunjukan dan pengesahan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan non material kepada para penggugat senilai Rp1,54 miliar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id