Terkini

Gugatan ke PBNU Tak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang, Ini Alasannya

402
×

Gugatan ke PBNU Tak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Gugatan
Bambang Setyawan, Ketua Pengadilan Negeri Jombang saat ditemui awak media di ruangannya pada Rabu (8/11/2023) siang. (Foto : Faiz Beritabangsa.id)

Hal itu sesuai dengan pasal 57 UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi, “dalam hal terjadi sengketa internal ormas, ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.”

Sedangkan pada ayat 2 pasal tersebut berbunyi, “Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.”

Selanjutnya, kata Bambang, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2013 menyatakan bahwa dalam hal mediasi kalau tidak selesai di pemerintah atau tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa oramas dapat ditempuh di pengadilan negeri.

“Jadi karena para pihak belum menempuh mekanisme sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang khususnya pasal 57 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Ini kemudian menjadikan gugatan itu mengandung cacat formil. Yaitu gugatan diajukan prematur,” kata Bambang.

Sementara, Sekretaris APQANU Ahmad Samsul Rijal merespons putusan majelis hakim PN Jombang. Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal putusan yang akan disampaikan majelis hakim tersebut.

“Kita sudah prediksi sejak awal bahwa ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Karena menolak provisi kita, tidak menerima eksepsi mereka (tergugat, red) dan kemudian tidak menerima pokok perkara. Artinya kan kosong-kosong. Itu sudah kita prediksi sejak awal,” ujarnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60