Terkini

Gugatan ke PBNU Tak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang, Ini Alasannya

402
×

Gugatan ke PBNU Tak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Gugatan
Bambang Setyawan, Ketua Pengadilan Negeri Jombang saat ditemui awak media di ruangannya pada Rabu (8/11/2023) siang. (Foto : Faiz Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) yang ditujukan kepada PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 diputus Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jombang, tidak dapat diterima.

Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, mengatakan, putusan gugatan disampaikan majelis hakim Bagus Sumanjaya, Sudirman dan Dendy Firdiansyah melalui e-litigasi pada Rabu (08/11/2023).

Dalam amar putusan gugatan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu, majelis hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000

“Terkait putusan PBNU tersebut yang sudah diputus oleh majelis hakim hari ini. Oleh majelis hakim, dinyatakan pertama putusannya tidak dapat diterima. Baik provisinya maupun pokok perkaranya. Jadi, dalam eksepsinya juga tidak dapat diterima,” ungkapnya, di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (8/11/2023).

Bambang mengatakan, dalam memutus perkara itu majelis hakim mempertimbangkan mekanisme yang ada di internal perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam AD/ART NU dinyatakan bahwa penyelesaian internal bersifat imperatif atau wajib diselesaikan di internal dulu baru melalui proses di pengadilan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60