Publik Service

Bupati Sidoarjo Diskon Pajak BPHTB 50 Persen Bagi Warga Peserta PTSL

180
×

Bupati Sidoarjo Diskon Pajak BPHTB 50 Persen Bagi Warga Peserta PTSL

Sebarkan artikel ini
Pajak BPHTB
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali bersama Kepala BPBD Ari Suryono saat foto bersama usai memberikan hadiah sepeda bagi warga pembayar pertama BPHTB di Desa Jati Kalang Kecamatan Krian.

Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo menambahkan, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp282 miliar, meningkat menjadi Rp350 miliar di 2021.

Demikian pula di 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp440 miliar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum dicor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini dicor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,” imbuhnya

Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online.

Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.

“Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau shopee pay, semua bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 21 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60