Publik Service

Bupati Sidoarjo Diskon Pajak BPHTB 50 Persen Bagi Warga Peserta PTSL

180
×

Bupati Sidoarjo Diskon Pajak BPHTB 50 Persen Bagi Warga Peserta PTSL

Sebarkan artikel ini
Pajak BPHTB
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali bersama Kepala BPBD Ari Suryono saat foto bersama usai memberikan hadiah sepeda bagi warga pembayar pertama BPHTB di Desa Jati Kalang Kecamatan Krian.

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nominal pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayarannya.

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 21 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

Pagi tadi, Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, di balai Desa Jatikalang, Rabu (1/11/2023).

Bupati Sidoarjo mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,” ujarnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60