BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang memasuki agenda keterangan saksi. Namun, kesaksian dari pihak penggugat dianggap penuh skenario.
Gugatan perdata dilayangkan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG.
Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah mengatakan, sidang penyampaian kesaksian itu dihadiri sejumlah saksi. Antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.
“Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023) siang.
Hamid mengatakan, saat itu majelis hakim kembali menanyakan tentang Sugiarto, si penggugat. Namun, para saksi tidak ada yang menjawab. Kembali, hanya saksi Rizal yang menjawab mengenal Sugiarto.
“Kemudian saksi lainnya disuruh keluar oleh hakim, hanya Rizal yang ada di ruang sidang sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, lanjut Hamid, saksi Rizal menyampaikan pengurus ranting awalnya diundang sebagai peninjau saat Konfercab PCNU Jombang 2022 lalu. Tapi dalam konferensi sidang tatib PCNU sudah dirubah menjadi peserta utusan.