BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menerapkan sekolah 5 hari terhadap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan itu diterapkan secara bertahap di Kota Santri ini.
“Hanya saja pelaksanaannya boleh dilakukan secara bertahap,” kata Senen, Kepala Disdikbud Jombang, Selasa (25/10/2023) siang.
Sebelum dilaksanakan sekolah 5 hari sarana-prasarana dan jadwal pelajaran harus dimatangkan, utamanya fasilitas ibadah. Bagi tempat ibadah yang terbatas, bisa dilakukan cara bergiliran dan bergantian.
Pelaksanaan sekolah 5 hari itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 442.2/4112/415.16/2023 tentang Hari Sekolah dan Hari Kerja. Namun sekolah belum wajib menerapkan lima hari sekolah.
Menurut Senen, penerapan aturan baru tersebut membutuhkan waktu. Baik dalam hal menyiapkan jadwal, maupun komunikasi dengan wali murid terkait persiapannya. Sekolah juga tidak dipaksakan memenuhi sarana-prasarana secara lengkap.
Sementara untuk hari Sabtu, Senen berharap diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler.
“Ekstra kurikuler yang wajib kan hanya pramuka. Kalau sekolah melakukan sekaligus hari Senin hingga Jumat juga dibolehkan, karena ekstrakurikuler memang sifatnya tidak diwajibkan,” paparnya.
Plt Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Jombang, Eko Suprihantono mengungkapkan, mayoritas SD dan SMPN akan mulai masuk lima hari bulan depan.
Dalam satu pekan ini, sambung Eko, dipergunakan persiapan seluruh sarana-prasarana. Seperti tempat wudu di tempat ibadah, serta administrasi guru.
“Kami juga menyiapkan mekanisme orang tua mengirimkan makan. Juga mengatur jadwal dan mengatur absensi guru di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” terang Eko yang juga Kepala SMPN 3 Jombang. (ADV).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id