Terkini

2 Karyawan PDAM Lumajang Ini Sudah Diberhentikan, Masih Diperkarakan di Tipikor

145
×

2 Karyawan PDAM Lumajang Ini Sudah Diberhentikan, Masih Diperkarakan di Tipikor

Sebarkan artikel ini
Karyawan PDAM
Rudi bersama Yuli usai memberikan keterangan di Polres Lumajang

BERITABANGSA.ID – MALANG – Pemberhentian dua karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang berlanjut, kini keduanya dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lumajang, Senin 23 Oktober 2023 siang.

Dari informasi yang didapatkan awak media, pemanggilan ini adalah untuk permintaan copy dokumen berkenaan adanya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang.

“Saya hadir hanya untuk memenuhi pemanggilan Aparat Penegak Hukum (APH) saja, sebab persoalan saya sudah selesai secara kedinasan,” ujar Yuli Rovita, warga Dusun Krajan, RT/RW: 05/02, Desa/Kecamatan Tempursari, saat ditemui awak media usai memberi keterangan di Polres Lumajang.

Yuli bertanya kenapa masih ada pemanggilan lagi di APH, karena ini membuat nama baiknya bisa tercemar.

“Saya sudah mengakui kesalahan saya, dan sudah mengembalikan dana perusahaan yang sempat saya gunakan, tapi kok masih ada saja pemanggilan ke APH, saya malu sekali,” tambahnya.

Hal sama juga dirasakan oleh Rudi, warga Kecamatan Jatiroto. Dia juga dimintai keterangan hampir sama dengan Yuli Rovita, namun ada perbedaan obyek saja.

“Saya juga sudah diberikan pesangon dari perusahaan. Dan itu sudah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, waktu itu,” jawab Rudi.

Rudi menerangkan pula kalau dirinya tidak pernah mendapatkan pemanggilan dari Inspektorat Kabupaten Lumajang, terkait hal ini.

“Kami berdua sudah mempunyai SK pemberhentian dengan hormat dan sudah mendapatkan hak sesuai aturan perusahaan, tapi masih ada saja aduan yang membuat kami, beda kalau persoalan ini belum diselesaikan oleh perusahaan,” keluhnya.

Sebelumnya juga ada sebuah persoalan sama yang tidak ikut disentuh, berada di wilayah Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sumbersuko. Atas hal itulah, terkesan penyelesaian persoalan Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang tebang pilih.

Sedangkan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, mengaku tidak pernah melakukan pengaduan kepada eks dua karyawan itu kepada APH.

“Perkara itu kan sudah selesai dan inkrah,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60