Publik Service

Pemkab Lumajang Sosialisasi DBHCHT dan Gelontor Bibit Bawang Merah

105
×

Pemkab Lumajang Sosialisasi DBHCHT dan Gelontor Bibit Bawang Merah

Sebarkan artikel ini
DBHCHT
Petani yang mendapatkan bantuan DBHCT

BERITABANGSA.ID – MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT), dan menggelontor bantuan 3,5 ton bibit bawang merah.

Bantuan bibit bawang merah kali ini diberikan kepada kelompok tani Dewi Sri, dan akan ditanam di lahan seluas 3,5 hektare di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Scroll untuk melihat berita

Upaya itu menurut Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang.

“Ini adalah penanaman ribuan bibit bawang merah berjenis biru lancur, bantuan dari DBHCHT. Selain bibit, pihaknya juga memberi bantuan pupuk untuk petani di Desa Sukosari,” jelas Hendra, Sabtu (21/10/2023).

Selain benih, kata Hendra juga memberi fungisida 15 kilogram, pupuk vertila sebanyak 2 ton untuk 10 petani di desa itu.

Penanaman bawang merah ini, kata Hendra, bertujuan untuk mencegah inflasi lantaran harga bawang merah cenderung stabil.

“Harga bawang merah cenderung stabil di kisaran Rp15 ribu per kilogram dari petani,” akunya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Lumajang berpotensi menjadi sentra penghasil bawang merah di Jawa Timur. Dia melihat kontur tanah dan iklim di Lumajang begitu mendukung untuk menanam bawang merah.

“Untuk meningkatkan nilai jual, kami juga mengedukasi petani agar menjual produk olahan bawang merah seperti bawang goreng,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lumajang, Paiman, Pemkab Lumajang juga gencar menangani pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat, salah satunya melakukan sosialisasi kepada komunitas, pedagang rokok dan kepada warga.

“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama para fans di halaman Radio Suara Lumajang. Rokok ilegal ini, kata Paiman, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.

“Rokok ilegal ciri-cirinya tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *