Advertorial

DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Sampang

97
×

DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Sampang

Sebarkan artikel ini
Masa akhir jabatan Bupati
Saat proses penandatanganan Nota Penjelasan.

BERITABANGSA.ID – SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, di Gedung DPRD setempat, Senin (16/10/2023).

Dalam sidang kali ini, ada tiga agenda sekaligus dilaksanakan. Selain, pengumuman masa jabatan kepala daerah, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD 2024 dan ketiga persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Scroll untuk melihat berita

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sampang Haji Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang Haji Abdullah Hidayat, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Ketua PN, kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Ketua DPRD Sampang, Fadol mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, yang menegaskan bahwa gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, hasil Pemilu 2019 menjabat sampai akhir 2023.

Mengacu pasal 78 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dalam ketentuan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

”Sesuai surat gubernur Jawa timur, tanggal 13 Juli 2023 nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian bupati/wakil dan wali kota/wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2018. Diajukan pimpinan, sebagai tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sampang Haji Slamet Junadi berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, karena telah serius membahas Raperda pajak dan retribusi daerah hingga selesai.

“Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *