Peraturan dan UU

LBSI Soroti Limbah Pabrik Kayu, Diduga Tak Punya IPAL

321
×

LBSI Soroti Limbah Pabrik Kayu, Diduga Tak Punya IPAL

Sebarkan artikel ini
Limbah Pabrik Kayu

Dasar hukumnya, diulas Hasyim, itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan dan penilaian dokumen UKL-UPL.

“Permen LH nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang pedoman penyusunan dan penilaian dokumen UKL-UPL untuk kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan,” tambahnya.

Ada kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL adalah kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan, yaitu kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL sesuai dengan Permen LHK.

“Kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL oleh Pemda sesuai dengan Perda,” imbuh Hasyim lagi.

Yang ketiga, kata Hasyim yaitu kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan sesuai dengan hasil penilaian dampak lingkungan hidup.

“Selanjutnya kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL tersebut di antaranya seperti usaha pertambangan, pembangkit listrik, industri pengolahan, industri pengolahan air, industri pengolahan limbah, industri pengolahan kimia, industri pengolahan makanan juga industri pengolahan tekstil,” terangnya.

Selain yang disebutkan Hasyim sebelumnya, ada juga usaha yang wajib membuat UKL-UPL sebelum membuat IPAL yaitu industri pengolahan kayu, industri pengolahan plastik, industri pengolahan kertas, industri pengolahan logam, industri pengolahan konstruksi, industri pengolahan farmasi, industri pengolahan kosmetik, industri pengolahan pestisida, industri pengolahan minyak dan gas, industri pengolahan kelapa sawit, iIndustri pengolahan pupuk dan industri pengolahan ban.

“Kamu besuk mencoba melakukan kroscek terhadap salah satu pabrik kayu yang membuang limbah cairnya ke aliran sungai daerah pemukiman dan persawahan. Jika hal itu terdapat kandungan berbahaya dan beracun,” ujarnya.

Maka menurut Hasyim, pihaknya akan segera melakukan pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60