Peraturan dan UU

LBSI Soroti Limbah Pabrik Kayu, Diduga Tak Punya IPAL

321
×

LBSI Soroti Limbah Pabrik Kayu, Diduga Tak Punya IPAL

Sebarkan artikel ini
Limbah Pabrik Kayu

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG –  Limbah pabrik kayu termasuk limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), bentuknya cair dan sludge (lumpur).

Air limbah ini mengandung bahan kimian formaldehida dan fenol. Sedangkan sludge atau lumpur hasil dari proses produksi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Selain itu, ada juga limbah padat, semisal serbuk dan serat kayu, limbah papan partikel, limbah perekat dan pelapis yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti formaldehida, arsenik dan krom,” kata Maliki, anggota LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kecamatan Tempeh, ditemui Selasa (10/10/2023) siang.

Maliki yang juga pemilik warung dekat lokasi pabrik kayu ini, juga tiap hari terimbas limbah gas.

“Limbah gas atau emisi udara umumnya berasal dari hasil pembakaran kayu. Gas itu mengandung bahan kimia berbahaya seperti sulfur dioksida, nitrogen dioksida dan karbon monoksida,” bebernya lagi.

Seharusnya, pengolahan limbah B3 pada industri kayu wajib menjaga lingkungan hidup.

“Dalam pengolahan limbah industri kayu penting diperhatikan. Dengan mengoptimalkan pengelolaan limbah, maka limbah kayu dapat diubah menjadi sumberdaya yang dapat dimanfaatkan kembali dan tidak merusak lingkungan,” paparnya.

Dari situlah pengelolaan limbah harus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum ada IPAL, setiap perusahaan industri kayu harus membuat dokumen UKL-UPL atau upaya pe Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup. Dokumen UKL-UPL merupakan dokumen yang harus disusun oleh perusahaan atau kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan,” jelas Hasyim As’ari perwakilan LSM LBSI dari Kecamatan Kunir, siang tadi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60