Soetikno sendiri sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus pencurian uang milik mendiang Sumai Diana, Subroto Adi Wijaya. Uang di dalam rekening Subroto itu diambil Soetikno tanpa seizin Diana.
“Perhari ini 10 Oktober 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama S ke kejaksaan yang kita terima secara offline. Dan setelah kita teliti tersangka dan barang bukti telah memenuhi apa yang menjadi persyaratan ke persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang Andi Wicaksono kepada wartawan.
Dikatakan Andi, Soetikno akan ditahan 20 hari ke depan oleh Kejari Jombang. Hal itu digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang untuk melengkapi administrasi ke PN Jombang. Termasuk menyiapkan berkas dakwaan dalam persidangan nantinya.
“Jadi kami mempunyai wewenang menahan tersangka 20 hari ke depan. Gunanya untuk melengkapi administrasi pelimpahan ke pengadilan,” ucapnya.
Kepada Soetikno, JPU menggunakan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 juncto pasal 30 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentaang perubahan atas UU nomor 21 tahun 2008 tebtang ITE. Pasal yang digunakan tersebut bersifat alternatif.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.
Sementara, penasihat Hukum Diana Soewito Andri Rachmad Martanto mengapresiasi kerja penyidik polisi dan Kejari Jombang yang sudah menuntaskan berkas perkara Yeni dan Soetikno.
Dia juga meyakini dari awal kalau kasus yang dilaporkan kliennya itu akan sampai ke meja persidangan.
“Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkan para tersangka Yeni dan Soetikno, pupus sudah harapan mereka (kuasa hukum tersangka, red) untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata. Bagi kami jelas bersyukur dan terima kasih juga atas jajaran Reskrim Polres Jombang dan Reskrim Polsek Kota Jombang atas keberanian nya menegakkan hukum sesuai aturan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id