“Semakin cepat data penerima bansos itu diperbarui setiap bulan, maka semakin bagus kualitas data tersebut,” ucapnya.
Namun sayangnya, Puput mengungkapkan masih sedikit pemerintah desa yang menyelenggarakan musdes terkait data penerima bansos.
Puput juga mengingatkan masyarakat apabila telah diberikan bantuan oleh pemerintah, untuk dipergunakan.
“Contohnya bantuan Rp.300ribu setiap bulan itu apabila tidak dibelanjakan dalam kurun waktu 90 hari, maka saldonya akan dikembalikan ke kas negara dan datanya akan dihapus dari DTKS, selanjutnya namanya tidak akan menerima bantuan lagi, ketentuan itu ada di Permensos nomor 20,” ujar Puput.
Lebih lanjut, Puput menjelaskan kenapa dihapus, ketika diberikan bantuan sudah tidak digunakan, maka orang tersebut diasumsikan sudah sejahtera.
“Termasuk juga Kartu BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, itu juga harus digunakan minimal dalam sebulan itu digunakan. Tapi kan BPJS Kesehatan itu untuk sakit saja, kita kan tidak ingin sakit. BPJS Kesehatan itu juga bisa digunakan untuk pencegahan sakit seperti digunakan untuk cek gula darah, cek gizi dan lainnya. Jika tidak digunakan, bisa dialihkan ke warga lainnya,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id