Publik Service

Tak Diberi Makan 11 Hari di Musdalifah, Jamaah Haji Ini Gugat Kemenag Sidoarjo

128
×

Tak Diberi Makan 11 Hari di Musdalifah, Jamaah Haji Ini Gugat Kemenag Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
PPJT
Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) saat foto bersama usai agenda konsolidasi pembelaan terhadap Prayitno yang diadukan di Polresta Sidoarjo oleh pengacara Kemenag Sidoarjo.

Sementara, Prayitno mengaku berterimakasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan PPJT. “Kami berterima kasih banyak,” ucapnya, yang disupport Peradi Surabaya.

Lebih jauh Prayit menjelaskan, dia diadukan ke Polresta Sidoarjo pada 24 Agustus 2023 terkait dugaan dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dianggap yang memiliki muatan dugaan pemerasan dan atau pengancaman.

Ternyata, laporan dumas (pengaduan masyarakat itu) muncul sepekan setelah Prayit mendaftarkan gugatan ke PN Sidoarjo terkait ganti rugi terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali saat menjadi jamaah haji 2023.

“Saya menggugat kemenag karena saya dan jamaah haji Indonesia lainnya tidak diberi makan 11 kali dan ditelantarkan di Musdhalifah sampai mau pingsan, kalau ada pelayanan haji di sana bagus saya tidak akan menggugat Kemenag,” terangnya.

Prayitno yang juga pengacara itu melanjutkan, sebelum gugatan didaftarkan mengaku sudah diundang oleh Kemenag Sidoarjo bahkan sempat disarankan pada haji tahun depan masuk dalam tim haji.

Prayit mengaku menolaknya karena telah haji. Ia memilih minta kompensasi sebesar Rp200 juta saat mediasi tersebut.

“Masak saya menyampaikan seperti itu dikatakan memeras dan mengancam,” ungkapnya.

Karena tak ada ada titik temu akhirnya dilanjutkan gugatan ke PN Sidoarjo dengan tergugat KaKemenag Sidoarjo, KaKanwil Kemenag Jatim dan Menag.

Gugatan PMH teregister nomor ; 250/Pdt.G/2023/PN Sda itu meminta ganti rugi sebesar Rp1,150 miliar dengan rincian materil Rp150 juta dan immateril Rp1 miliar.

Perkara tersebut sudah masuk sidang perdana yang diketuai Moh Fatkan.

Majelis hakim pun menunjuk S Pujiono, sebagai hakim mediator. Mediasi para pihak tidak menemukan titik temu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60