Pemerintahan

Belum Pengalaman, Pemdes Suko Berani Bentuk Panitia Lelang

332
×

Belum Pengalaman, Pemdes Suko Berani Bentuk Panitia Lelang

Sebarkan artikel ini
Lelang
Kantor Desa Suko Kecamtan Sidoarjo

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – Pemerintah Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo terlalu berani. Pasalnya, meski belum ada perangkat desa yang berpengalaman dalam bidang Lelang (Pengadaan Barang dan Jasa) Kades memaksakan untuk membentuk panitia lelang revitalisasi pasar desa setempat.

Akibatnya, panitia lelang proyek revitalisasi Pasar Suko yang sudah dibentuk diduga mengabaikan fungsi maupun tujuan dari proyek pasar tersebut. Karena dalam praktiknya persyaratan pelelangan, tidak mementingkan spesifikasi bangunan golongan BG 004 (Istilah konstruksi bangunan untuk jenis komersial), melainkan melonggarkan untuk jenis bangunan BG 009 (non komersial).

Dilihat dari pengumuman lelang nomor 12/TPK.SUKO/VI/2022, pemenangnya atau penggarap proyek saat ini CV Hidayah Makmur Jaya (HMJ), diduga tidak mengantongi sertifikasi usaha bangunan (SUB) BG 004. Padahal sejatinya pasar termasuk golongan pembangunan yang masuk kategori BG 004.

Muh Utama Eka P Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Suko membenarkan soal pembangunan Pasar Suko ada kelonggaran tidak mengutamakan spesifikasi proyek bangunan yang dilelang masuk kategori BG 004.

Pada poin persyaratan pendaftaran peserta dalam poin tersebut, ada tambahan atau peserta lelang mempunyai pengalaman pekerjaan seperti yang dilelangkan.

Menurut Payapo sapaan akrab Muh Utama Eka P, kelonggaran itu dibuka tidak harus wajib menyertakan BG 004 biar peminat atau pendaftar lelang revitalisasi Pasar Suko itu banyak. Karena kalau dispesifikasikan pada BG 004 dikhawatirkan peserta lelang yang mendaftar sedikit.

“Poin persyaratan lelang, tidak kami spesifikasikan harus mempunyai SUB BG 004, namun kami tambahi atau mempunyai pengalaman pekerjaan seperti yang dilelangkan. Atau garis besarnya yang mempunyai SUB BG 009 juga bisa mendaftar,” katanya, Senin (25/9/2023) kemarin.

Muh Utama menambahkan, kelonggaran dalam persyaratan lelang untuk untuk peserta lelang tidak harus mempunyai SUB BG 004 karena mengingat proyek ini sudah dinantikan masyarakat yang menginginkan pembangunan itu harus segera terwujud.

Proyek bangunan tahap pertama ini akan ada lanjutan tahapan kedua dan ketiga. Tahap ini disebutnya sebagai aspek penting. Yakni berupa bangunan konstruksi besi keliling di atas pondasi yang berbentuk persegi atau mirip gudang. Selanjutnya, untuk tahap kedua direncanakan akan dibangun stand-stand di dalamnya.

“Karena bentuk bangunan yang demikian, akhirnya panitia menyepakati dalam pelelangan proyek tidak harus mengacu seperti spesifikasi bangunan sesuai SUB BG 004. Yang mempunyai SUB BG 009 juga dirasa bisa mengerjakan proyek tersebut. Bedanya kalau SUB BG 004 itu spesifikasinya untuk jenis bangunan komersil. Sedangkan SUB BG 009 itu untuk bangunan perkantoran, tempat ibadah. Saya yakin dengan kontraktor yang sudah mengantongi SUB BG 009, mampu bisa mengerjakan proyek untuk BG 004,” jlentrehnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *