Politik

Ustaz Muda Lebong Diki Irawan Sebut Politik Uang Haram

89
×

Ustaz Muda Lebong Diki Irawan Sebut Politik Uang Haram

Sebarkan artikel ini
Money politic
Peyuluh Agama Kemeneg Kabupaten Lebong, Diki Irawan, S.Pd

BERITABANGSA.ID – LEBONG – Money politic atau politik uang, berdampak buruk pada kepribadian manusia.

Politik uang masuk kategori Risywah yang berarti suap. Suap diberikan dengan harapan imbalan. Baik imbalan memilih atau dipilih. Maka hukum dalam Islam termasuk haram.

Dalam pandangan hukum Islam, politik uang masuk kategori suap-menyuap.

Bahwa ada alasan pemberian uang berisi harapan dan imbalan berupa memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Dengan demikian hukumnya sama seperti suap menyuap sebagaimana dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 188.

Sedangkan kaidah ushul yang berbunyi, اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
hal itu bisa dikategorikan dalam risywah.

Sedangkan risywah (suap,red) sendiri hukumnya haram. Maka, politik uang hukumnya haram.

Demikian diungkapkan Ustaz muda asal Lebong, Diki Irawan, menjelang Pemilu 2024.

Menurut Ustaz Diki, politik uang memicu mental negatif dalam demokrasi.

Untuk itu masyarakat Lebong yang sudah cerdas, akan menolak politik uang. Karena mereka tahu dampaknya.

Dari sini Ustaz Diki, mengatakan fungsi dan peran pengawas sangat dibutuhkan dalam Pemilu. Utamanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Lebong.

Diki menyarankan Bawaslu Lebong memperluas cakupan dengan menggandeng seluruh masyarakat untuk mengawasi politik uang.

Politik uang itu selain dilarang agama, juga telah dilarang hukum negara, Undang-undang.

Bawaslu Lebong diharapkan menjadi garda terdepan bersama masyarakat mencegah politik uang, netralitas ASN dan kecurangan.

Politik uang memiliki tujuan jangka pendek dan instant. Maka pemimpin yang terlahir oleh praktik ini cenderung keropos.

Jika tujuan berupa kebaikan memilih pemimpin yang bersih, jujur dan adil, yang selalu membela rakyat maka hindari politik uang.

Atas dasar ini politik semestinya dilakukan secara cerdas dan melihat potensi calon pemimpin, bukan karena banyak uang.

Pria alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Curup, yang kini menjabat Penyuluh di Kabupaten Lebong, ini menambahkan dalam hukum positif, politik uang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60