BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Andi Pangerang (30) eks peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhamadiyah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang satu tahun kurungan dan denda Rp10 juta.
Agenda sidang putusan ini digelar terbuka di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Selasa (19/9/2023) mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB.
Majelis hakim Bambang Setiawan didampingi, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa, membacakan amar putusan didepan tim penasehat hukum terdakwa dan JPU.
Hanya saja terdakwa, mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Bambang di persidangan.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di situ diatur barang siapa menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA diancam pidana 4 tahun.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 18 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai membacakan amar putusannya, Majekis Hakim menyilakan terdakwa untuk menyatakan sikapnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia,” singkat Andi Pangerang.
Sementara dari tim penasehat hukum terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Sekadar diketahui, Andi Pangerang – peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memosting pernyataan ujaran kebencian di medsosnya terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial. Dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id