Selain Agustin, mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini juga mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada Saiful Ilah di ruang kerja Bupati Sidoarjo.
Menurutnya pemberian itu adalah insiatif sendiri agar bisa disalurkan ke anak-anak yatim di Sidoarjo.
“Yang saya tahu beliau ini gemar memberi, ke anak yatim. Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim,” ucap Ali Sarbini.
Begitupun dengan Abdul Kifli, mantan Camat Tarik dan Wonoayu dia juga mengaku sempat memberikan uang pribadi kepada Saiful Ilah senilai Rp5 juta dengan alasan yang sama gemar menyantuni anak yatim dalam setiap kegiatan.
“Iya. Itu dulu langsung diberikan ke Bupati. Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Saat saya berikan ya diterima, beliau bilang terima kasih,” tambah Abdul Kifli.
Sementara, Camat Sedati, Abu Dardak mengaku pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah dari hasil patungan para kades.
Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan. “Uang patungan dari kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan,” terangnya.
Di sisi lain, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Tidak ada Yang Mulia,” singkat Saiful Ilah.
Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id