Peraturan dan UU

Eksepsi Ditolak, Perkara Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Tetap Lanjut

152
×

Eksepsi Ditolak, Perkara Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi
Mantan Bupati Sidoarjo H. Saiful Illah usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – I Ketut Suarta, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Dengan keputusan ini, perkara tetap dilanjut untuk disidangkan. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (31/8/2023).

“Menolak permohonan eksepsi terdakwa dikarenakan perkara tersebut tidak masuk dalam asas ne bis in idem sebagaimana konstruksi dan kronologi kasus tersebut,” kata I Ketut Suarta dalam putusan sela.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan perkara demi hukum.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengaku akan menyerahkan semua keputusan kepada ketua majelis hakim. Mengingat keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim.

“Meski kecewa, kami tetap harus menerima keputusan ini. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka kita lihat nanti apakah terbukti atau tidak dipersidangan,” terangnya.

Perlu diketahui, Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mantan Bupati Sidoarjo itu didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp.44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.

Perkara gratisikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak 2010 hingga 2020.

Sebelumnya, Saiful illah juga sudah pernah diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.

Dalam perkara tersebut, Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta pada Oktober 2020.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60