BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Yeni Sulistiyowati (78) dan Soetikno (56) telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian di Jombang gegara gelapkan harta Diana Soewito (46). Tersangka yang merupakan ibu dan anak, kini telah ditahan dalam satu rumah tahanan (Rutan).
Yeni dan Soetikno siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB, telah dipindahkan dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang. Keduanya dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.
Yeni dipindahkan dengan mobil tahanan Sat Tahti Polres Jombang. Sedangkan, Soetikno diangkut dengan truk polisi bersama puluhan tahanan lainnya. Baik Yeni dan Soetikno terlihat membawa bekal pakaian saat turun dari kendaraan polisi menuju Rutan Lapas Jombang.
Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres Jombang terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan pasal 362 KUHP pada Senin (14/8/2023).
Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang atau tahap I. “Berkasnya kita lengkapi dan kita kirim ke kejaksaan. Sudah tahap I,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Aldo juga menyampaikan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini,” ucapnya.
Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan pasal 372 KUHP.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.
“Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id