Sementara itu, dosen hukum Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah menyampaikan peran pemuda-pemudi terhadap pembangunan Indonesia dalam keterlibatan pemuda dalam pembentukan produk supremasi hukum.
Ia menyontohkan supremasi hukum dapat berupa keterlibatan pemuda dalam proses legislasi, misalnya dalam penyusunan Perda baik di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
“Dalam penyusunan perda sebagai produk hukum tersebut, para pemuda dapat mengkritisi misal mengkritisi soal ketidakkeadilan, ketidakmanfaatan dalam perda tersebut untuk masyarakat,” jelas Ermanto.
Ermanto menambahkan, pemuda dapat melakukan berbagai gerakan gerakan sosial terhadap putusan-putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi yang tidak adil.
Dia mengajak seluruh pemuda-pemudi Indonesia untuk memerangi berbagai bentuk budaya hukum yang tidak benar atau menyimpang.
“Ketika penegakan hukum itu menyimpang atau bahkan tidak berjalan, maka langkahnya bisa melalui gerakan sosial dan itu ampuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Di samping itu juga bisa melalui jalur politik itu ampuh dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Sedangkan Anggota Komisi A DRPD Jawa Timur Hari Putri Lestari, menginginkan para pemuda turut bergotong-royong dalam mewujudkan Indonesia Emas di 2045.
“Dan untuk menuju ke sana, peran mereka sangat diharapkan, tadi sudah kami sampaikan caranya bagaimana untuk menyampaikan kritikan, gagasan, ide-idenya untuk membangun Indonesia ini, dan mereka yang lebih tahu apa yang diinginkan ke depan,” ujar Tari.
Tari juga mengajak para pemuda untuk tidak apatis terhadap politik dan para pejabat birokrasi.
“Kenalilah kepala desanya, camatnya, bupati dan walikotanya, wakil legislatifnya, dan silakan sampaikan gagasan dan ide-idenya untuk bersama-sama membangun Indonesia yang kita cintai ini,” ajaknya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id