Dengan memegang prinsip kaidah jurnalistik, dan standart etis wartawan maka KJJT dan anggota menjadi terhormat, disegani, dan dihormati.
“Kalian pegang itu, dari keterangan bapak tadi dari warga Kutogirang, Ngoro, terkait keresahan dan dampak buruk tambang liar galian C itu jadi informasi data permulaan, kemudian Anda bisa lakukan investigasi,” ujarnya.
Melihat perkembangan situasi pasca tragedi terlindasnya tubuh wartawan di kawasan galian C, Ketua KJJT Ade S Maulana, menegaskan bahwa KJJT tetap mendorong aparat penegak hukum bertindak jujur, transparan dan tegas.
“Apa motif kejadian itu. Kemudian APH wajib menangkap hidden case itu soal tambang galian C liar yang meresahkan warga,” ujarnya.
Sikap KJJT tegas, tidak ada kepentingan di wilayah itu secara organisasi. KJJT menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Kita agendakan tabur bunga di TKP ,dan duka cita kepada keluarga korban, secepatnya,” ujar Ade.
Terkait pertambangan liar, sesuai tugas wartawan adalah meluruskan ketidakadilan di masyarakat. Membantu persoalan jadi terang benderang.
Bahkan KJJT mendorong agar para pihak pemangku jabatan memiliki sense of crisis. Di balik tragedi kematian wartawan ada masalah serius soal lingkungan, regulasi RTRW tata ruang, perizinan tambang, kerusakan, dampak sosial dan materil.
“Jika DPRD tegas dan Pemkab Mojokerto transparan maka tidak mungkin masyarakat di Desa Kutogirang menjadi ketakutan dan memendam uneg-unegnya,” tambahnya.