BERITABANGSA.ID – JEMBER – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Jember memberikan remisi bagi 1115 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, didampingi Kepala Lapas, Hasan Basri, dan jajaran Forkopimda menyerahkan langsung pemberian remisi atau pengurangan masa pidana di Aula Lapas Jember.
Menurut Hendy, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata para pembina Lapas beserta jajarannya bahwa bagi penghuni Lapas sekalipun masih ada pengampunan meski hanya sesaat.
“Narapidana itu bukan menjalankan terus (hukuman – red) tanpa ada pengampunan, atau tidak ada keringanan, tapi ternyata ada. Keringanan di situ diikuti dengan berbagai bimbingan,” ucap Hendy.
Dia berharap, ke depan jumlah WBP yang mendapatkan remisi bisa lebih banyak dibandingkan tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas hal tersebut. Dan terus maju, terus semangat bagi Bapak Kalapas dan jajarannya untuk terus membimbing narapidana di Kabupaten Jember,” ujar Hendy.
Di tempat yang sama, Kalapas Jember, Hasan Basri, menyebutkan pemberian remisi kepada WBP ini bertujuan untuk memotivasi para WBP yang lain untuk selalu berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini juga sebagai tanda apresiasi atas perilaku baik beberapa WBP selama di Lapas. Dan juga memberikan semangat mereka untuk menjalani hidup dengan baik, menciptakan kehidupan yang harmonis sehingga Lapas tetap aman,” pungkasnya.
Serangkaian acara pemberian remisi berlangsung mulai dari pembacaan sambutan Menkumham RI hingga penyerahan SK Remisi kepada perwakilan dua Narapidana yang diserahkan langsung oleh Bupati Hendy.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id