BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Ratusan pedagang Pasar Larangan di sisi timur menolak disebut pedagang kaki lima (PKL). Alasannya, selama berjualan mereka membayar retribusi melalui rekening milik Disperindag Sidoarjo.
Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sidoarjo.
Saat aksi itu mereka diterima oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Mohammad Ainur Rahman, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Tjarda, dan Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan.
Perwakilan massa aksi Baihaki Akbar membantah jika para pedagang tidak pernah membayar retribusi. Ia menyebutkan pedagang yang berjumlah 145 orang itu membayar retribusi sebesar Rp400 ribu.
“Disperindag tidak memungut retribusi. Tapi perlu digarisbawahi pedagang yang bagian timur itu sudah membayar retribusi melalui rekening Disperindag,” katanya.
Baihaqi membeberkan, pembayaran terakhir dari ratusan pedagang tersebut pada 3 Mei 2023 lalu. Totalnya Rp26,1 juta.
Menurut Baihaki retribusi tersebut sudah dibayarkan secara rutin sejak 2020 silam. Masing-masing pendagang nominalnya beragam. Ada yang Rp10 juta juga ada yang sampai Rp20 juta.
“Yang disetorkan setiap bulannya itu sekitar Rp 11 juta sampai Rp12 juta,” ungkapnya.
Mantan Kepala Disperindag Sidoarjo Tjarda mengatakan, jika pihaknya saat itu tidak pernah memungut restribusi ke pedagang sisi timur.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada bawahannya saat itu.
“Itu memang masa saya, tapi tidak pernah memungut retribusi kepada mereka,” katanya singkat.
Sementara, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Mohammad Ainur Rahman mengatakan akan menampung setiap aspirasi dari masyarakat.
Berkaitan dengan setoran retribusi itu merupakan informasi awal yang nanti bisa dilakukan pendalaman.
“Tentu itu merupakan bukti awal untuk kita bisa dalami bersama dengan Gus Bupati, Inspektorat juga Disperindag,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id