Jawa Timur

Pemkab Malang Minta Pusat Tanah Aset Perhutani Bisa Dikelola Untuk Majukan Daerah

73
×

Pemkab Malang Minta Pusat Tanah Aset Perhutani Bisa Dikelola Untuk Majukan Daerah

Sebarkan artikel ini
Aset Perhutani
Bupati Malang H.M Sanusi saat ditemui awak media usai acara sarasehan dan serap aspirasi oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti

BERITABANGSA.ID – MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang, ingin memajukan potensi wisata pantai namun berbenturan dengan aset Perum Perhutani.

Untuk itu Bupati Malang HM Sanusi, mengajukan permohonan pengelolaan ke pemerintah pusat.

Scroll untuk melihat berita

Hal itu disampaikan langsung di acara serap aspirasi oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (31/7/2023) sore.

Menurut Sanusi, selama ini aset dan potensi wisata pantai Malang selatan seluruhnya dikelola oleh Perum Perhutani, sayangnya Pemkab Malang tidak dilibatkan.

Ironinya, saat ada bencana bebannya diberikan kepada pemilik wilayah yakni pemerintah daerah.

“Potensi wisata pantai semuanya dikelola Perum Perhutani, sehingga Pemkab Malang tidak bisa ikut mengelola dan berinvestasi di dalamnya, tetapi kalau ada jalan rusak yang diklaim adalah Kabupaten Malang, padahal bukan kewenangan kita,” kata Bupati Malang.

Pemkab Malang, kata Sanusi, tidak diperbolehkan membangun dan memperbaiki infrastruktur di luar aset Pemkab Malang,

“Maka kalau pemerintah pusat ingin memajukan daerah, tentunya aset tanah negara yang dikusai Perum Perhutani sebagian itu bisa diberikan kewenangannya pada daerah untuk memajukan masyarakat di daerah,” imbuh Sanusi.

Saat ini Pemkab Malang sudah mengajukan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berupa permohonan pelepasan sebagian dari wilayah perhutani untuk dikelola Pemda.

“Dalam pengajuan permohonan pelepasan pada Kementerian DLH RI, kami mengajukan permohonan pelepasan seluas 10 ribu hektare yang titik lokasinya mulai Pantai Modangam sampai ke Pantai Sendangbiru, sepanjang pantai itu yang kita ajukan,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.

Nantinya, apabila pengajuan permohonan pengelolaan kehutanan disetujui Kementerian LHK RI, Pemkab Malang berencana akan mendirikan Industri Pariwisata seperti yang ada di daerah Lombok dan Bali.

“Kalau nanti pengelolaan diserahkan pada Kabupaten Malang, maka kami akan mendirikan Industri Pariwisata seperti yang ada di wilayah Lombok dan Bali,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan, terkait keluhan Bupati Malang tentang pengelolaan aset Perum Perhutani, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusulkan pada pemerintah pusat.

“Kami akan meneruskan usulan tersebut tentang permohonan yang diminta Bupati Malang tentang pengelolaan kehutanan, tapi itu SK 5 tahun dipotong menjadi 4 tahun itu yang gak bener,” pungkas La Nyalla.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *