BERITABANGSA.ID – MALANG – Untuk menghindari pohon tumbang akibat hujan dan angin kencang, Dinas PU Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang merampesi pohon perindang jalan.
Plt Kepala DPUBM Kabupaten Malang Suwiknyo, penebangan pohon perindang jalan raya mendasari Peraturan Bupati dari Dinas Perizinan.
“Jadi semuanya ada Perbup yang mengatur mengenai penebangan pohon pinggir jalan Kabupaten Malang harus ada izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Malang, sedangkan DPUBM hanya menjalankan teknis dan eksekusinya,” ujar Suwiknyo, di kantornya, Selasa (1/8/2023) siang.
Untuk kategori perempesan pohon pinggir jalan, tidak memerlukan rekom perizinan, cukup inisiatif dari Dinas PUBM saja.
“Untuk perempesan dan perapian dahan pohon, kami tidak memerlukan rekom dari Dinas Perizinan, cukup inisiatif dari kita kawasan mana yang dahan pohonnya sudah melewati tengah jalan, kita rapikan dan dirempesi, seperti yang ada di Jalan Diponegoro, Panarukan Kecamatan Kepanjen, Senin (31/7) sedang dilaksanakan,” jelas Suwiknyo.
Pohon perindang dinilai rimbun dan menutupi rambu rambu jalan dan penerangan jalan umum (PJU), namun begitu DPUBM juga menerima usulan dari masyarakat untuk penebangan pohon. Jadi yang harus izin dari Dinas Perijinan yaitu penebangan pohon dan pergantian pohon.
“Kalau hanya sekadar perempesan dan perapian, kita tidak perlu izin, tujuan kami melakukan tersebut karena dahan pohonnya sudah rimbun dan menutupi rambu rambu jalan dan menutupi PJU biar di malam hari penerangannya bisa maksimal, cukup inisiatif dari kami (PUBM),” beber Suwiknyo.
Suwiknyo menambahkan, selain bertujuan maksimalkan penerangan PJU di malam hari dan petunjuk rambu agar terlihat jelas. Juga untuk mengantisipasi saat hujan lebat dan angin kencang.
“Tujuan lain dari perempesan dan perapian ini, juga menjadi inisiatif kita untuk melakukan hal tersebut,” imbuhnya.
Untuk 2023 ini, PUBM memiliki skala prioritas wilayah mana yang perlu mendapatkan penanganan perempesan dan perapian pohon di pinggir jalan raya milik Kabupaten Malang.
“Yang menjadi skala prioritas kami, di ruas jalan Kepanjen menuju Pagak, Kepanjen arah Kendal Payak, wilayah ibukota Kepanjen juga menjadi skala prioritas, Pakis arah Tumpang dan Kecamatan Wagir Menuju Gunung Kawi yang termasuk wilayah rawan pohon tumbang,” tandasnya.
Selain monitor dari PUBM, pihaknya juga menerima usulan dari masyarakat tentang keberadaan pohon yang membahayakan pengguna jalan maupun rumah pendudukan.
“Jadi yang bisa dieksekusi oleh kami (Dinas PUBM) adanya usulan dari warga masyarakat apabila ada pohon yang membahayakan bagi pengguna jalan dan rumah rumah penduduk itu bisa segera dilakukan,” pungkas Suwiknyo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id