Sejatinya, pihak perusahan sudah berupaya untuk mendatangkan mereka, baik melalui surat maupun telepon selulernya masing-masing. Namun, hingga sekarang usaha itu belum menuai hasil.
“Sebenarnya, Kami sudah berulang kali mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun hasilnya sampai hari ini tetap nihil,”paparnya.
Sementara, Kepala Bagian Legal, PT APM Jombang, Hery Lilik Soedarmanto, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perusahaan, baik immateriil maupun materiil.
“Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapapun yang dapat merugikan perusahaan, maka akan kami tindak lanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Rika Paur Fibriamayusi, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dsnaker Jombang terkait permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan, tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal Bipartit terlebih dahulu.
“Kayaknya masih diselesaikan Bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses,” kata Rika.
Jika Bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melalukan langkah mediasi. “Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan, yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja, atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa,” beber Rika.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan.
“Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya,” imbuh Rika.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id